Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Batal Minta Rekaman Asli Milik Bos Freeport

Awalnya, MKD ingin bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta rekaman Maroef Sjamsoeddin.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Batal Minta Rekaman Asli Milik Bos Freeport
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI MKD-------Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ---Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait rekaman Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Maroef menyerahkan bukti rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Reza Chalid kepada Kejaksaan Agung.

Awalnya, MKD ingin bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta rekaman Maroef Sjamsoeddin.

"Ya tadi rencana kami akan ke Jaksa Agung untuk bertemu beliau sekaligus mengantar surat meminta barang bukti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

"Bukan barang bukti, tetapi bukti rekaman asli yang telah diserahkan Pak Maroef kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.

Namun, kata Junimart, Jaksa Agung ternyata mengikuti rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo.

Akhirnya, diputuskan pertemuan dilakukan pada Kamis 10 Desember 2015. MKD akan menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta rekaman tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Karena rekaman itu tidak dalam keadaan posisi disita itu diserahkan Pak Maroef kepada Kejaksaan Agung dalam rangka penyelidikan," ujar Politikus PDIP itu.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berencana menemui Jaksa Agung untuk meminta rekaman asli.

Rencananya, pihak MKD diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Kahar Muzakir dan Junimart Girsang.

"Kalau sudah diberikan langsung serahkan ke Polri," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas