MKD Batal Minta Rekaman Asli Milik Bos Freeport
Awalnya, MKD ingin bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta rekaman Maroef Sjamsoeddin.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait rekaman Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Maroef menyerahkan bukti rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Reza Chalid kepada Kejaksaan Agung.
Awalnya, MKD ingin bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta rekaman Maroef Sjamsoeddin.
"Ya tadi rencana kami akan ke Jaksa Agung untuk bertemu beliau sekaligus mengantar surat meminta barang bukti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
"Bukan barang bukti, tetapi bukti rekaman asli yang telah diserahkan Pak Maroef kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.
Namun, kata Junimart, Jaksa Agung ternyata mengikuti rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo.
Akhirnya, diputuskan pertemuan dilakukan pada Kamis 10 Desember 2015. MKD akan menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta rekaman tersebut.
"Karena rekaman itu tidak dalam keadaan posisi disita itu diserahkan Pak Maroef kepada Kejaksaan Agung dalam rangka penyelidikan," ujar Politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berencana menemui Jaksa Agung untuk meminta rekaman asli.
Rencananya, pihak MKD diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Kahar Muzakir dan Junimart Girsang.
"Kalau sudah diberikan langsung serahkan ke Polri," kata Dasco.