Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Bos Freeport Masih Ditahan Kejaksaan Agung

Ponsel milik bos Freeport Indonesia itu masih ditahan untuk didalami secara tekhnis.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyebut ponsel yang digunakan untuk merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid masih berada di Kejaksaan Agung.

Ponsel milik bos Freeport Indonesia itu masih ditahan untuk didalami secara tekhnis.

"Handphone-nya masih dipakai untuk pendalaman teknis lanjut biar diselesaikan," kata Maroef di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Maroef memberikan keterangan kepada tim Kejaksaan Agung sekitar 10 jam.

Kejaksaan Agung memutarkan kembali rekaman tersebut.

Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas