Telat Beri LPPDK, Satu Pasangan Calon di Kota Bitung Digugurkan
Pasangan nomor urut 7 Kota Bitung atas nama Ridwan Lihiya dan Maxmillian Purukan, terpaksa digugurkan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 7 Kota Bitung atas nama Ridwan Lihiya dan Maxmillian Purukan, terpaksa digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena telat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang seharusnya diserahkan pada 6 Desember.
"Iya memang aturannya begitu, yang bersangkutan menyerahkan pada 7 Desember. Jadi harus digugurkan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Meski nantinya, di dalam surat suara terdapat gambar pasangan calon dimaksud, maka KPU akan menetapkan coblosan pada pasangan tersebut dinyatakan tidak sah.
Hadar mengharapkan agar PPK, PPS dan KPPS untuk segera menyosialisasikan hal tersebut. Mengingat waktu pemilihan hanya tinggal menghitung jam.
"Lebih cepat lebih bagus. Sosialisasi yang sangat masif ini, harus dilakukan sekarang juga," lanjutnya.