Kastorius Sinaga: Belum Tersangka dan DPO, Kapolri Tak Bisa Tangkap Riza Chalid
Politikus Demokrat Kastorius Sinaga mengingatkan bahwa Kapolri tidak bisa mencari, menangkap dan menyeret Muhamad Riza Chalid
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus Demokrat Kastorius Sinaga mengingatkan bahwa Kapolri tidak bisa mencari, menangkap dan menyeret Muhamad Riza Chalid (MRC) untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalihnya, status Riza yang terkenal sebagai raja minyak ini di mata aparat penegak hukum bukanlah tersangka.
"MRC (Riza Chalid) juga bukanlah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," demikian Kastorius mengatakan kepada Tribunnews.com, Rabu (9/12/2015).
"Juga MKD belum meminta resmi bantuan kepolisian untuk menghadirkan paksa MRC di persidangan," kata Kastorius yang juga mantan Penasehat Kapolri ini.
Menurutnya tidak bisa Polri langsung tangkap Riza Chalid.
Karena itu bisa menjadi kontraproduktif karena tanpa landasan hukum yang benar.
Atas dasar itu, Kastorius menyarankan agar sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat laporan polisi supaya hukum acara penegakan hukum dipatuhi.
Riza Chalid sebenarnya telah dipanggil MKD untuk diambil keterangannya atas rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Saat dikonfirmasi, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan belum ada permintaan langsung dari Presiden Jokowi maupun permintaan resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memanggil Riza.
"Sampai saat ini belum ada permintaan untuk memanggil. Begini ya, di luar negeri itu tidak bisa asal tangkap, karena kalau kita asal tangkap pasti kita ditangkap sama otoritas di sana. Makanya kita lakukan kerjasama dengan Interpol," tutur Badrodin, Rabu (9/12/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, ditanya soal apakah Polri sudah menerima adanya laporan dari Presiden dan wakil presiden yang berniat memposisikan Setya Novanto, Badrodin menjawab belum ada laporan.
"Belum ada permintaan, belum ada permintaan untuk memeriksa Trankrip di laboratorium forensik. Laporan presiden soal SN (Setya Novanto) juga belum ada," tutur Badrodin.
Meskipun belum ada permintaan, ternyata Polri juga melakukan penelusuran keberadaan dari Riza. Menurut Badrodin saat ini Riza tengah berada di luar negeri.
"Dia sudah di luar negeri, sejak tanggal 3 Desember 2015 lalu," tandasnya.