Mendagri Tetap Hormati Proses Hukum Berimbas Tertundanya Pilkada di Lima Daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan Pilkada di lima daerah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan Pilkada di lima daerah.
Lima daerah yang ditunda pelaksanaan Pilkadannya yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungung di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
Tjahjo menilai penundaan tersebut bukan kesalahan KPU. Pasalnya proses penyelenggara sudah disiapkan hingga 99 persen. Tetapi masih terganjal masalah hukum, sehingga di Lima daerah itu terpaksa ditunda.
Mantan Sekjen PDIP itu memprediksi, penundaan Pilkada di lima daerah dapat selesai dalam kurun waktu 21 hari. Tetapi, Kementerian Dalam Negeri menargetkan dapat selesai dalam waktu 14 hari. Sehingga diharapkan proses penghitungan suara secara nasional dapat bersamaan. Begitu juga penetapan pemenangnya.
Akibat adanya penundaan ini, maka daerah yang jabatan masa kepala daerahnya habis, secara otomatis dijabat oleh Penjabat atau pejabat sementara.
"Intinya, kami harapkan agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan Pilkada terlaksana tanpa adanya masalah," kata Tjahjo di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.