Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riza Chalid di Luar Negeri, Kapolri: Di Luar Negeri Kami Tidak Bisa Asal Tangkap

Termasuk ditanya soal apakah Polri bersedia memeriksa keabsahan dari transkrip rekaman

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Riza Chalid di Luar Negeri, Kapolri: Di Luar Negeri Kami Tidak Bisa Asal Tangkap
NET
Riza Chalid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai dengan saat ini, meskipun banyak pihak berharap Polri melakukan jemput paksa pada pengusaha Riza Chalid untuk diambil keterangannya atas rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Saat dikonfirmasi ke Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, ia tetap menegaskan ‎belum ada permintaan langsung dari Presiden Jokowi maupun permintaan resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memanggil Riza.

"‎‎Sampai saat ini belum ada permintaan untuk memanggil. Begini ya, di luar negeri itu tidak bisa asal tangkap, karena kalau kita asal tangkap pasti kita ditangkap sama otoritas di sana. Makanya kita lakukan kerjasama dengan Interpol," tutur Badrodin, Rabu (9/12/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, ditanya soal apakah Polri sudah menerima adanya laporan dari Presiden dan wakil presiden yang berniat memposisikan Setya Novanto, Badrodin menjawab belum ada laporan.

Termasuk ditanya soal apakah Polri bersedia memeriksa keabsahan dari transkrip rekaman, Badrodin menjawab ia bisa saja melakukan hal itu namun tetap harus ada permintaan.

"Belum ada permintaan, belum ada permintaan untuk memeriksa Trankrip di laboratorium forensik. Laporan presiden soal SN (Setya Novanto) juga belum ada," tutur Badrodin.

Meskipun belum ada permintaan, ternyata Polri juga melakukan penelusuran keberadaan dari Riza. Menurut Badrodin saat ini Riza tengah berada di luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Dia sudah di luar negeri, sejak tanggal 3 Desember 2015 lalu," tambahnya.

‎Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adjie Bakrie berencana memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam sidang etik terkait rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Pemanggilan Riza Chalid, menurut Adjie Bakrie, dapat dilakukan secara paksa jika tidak menghadiri dua kali pemanggilan.‎

Upaya pemanggilan paksa ini bisa dilakukan dengan meminta bantuan pada Polri.

Selain itu, banyak pihak juga mengharapkan‎ setelah dihadirkan Riza Chalid untuk memberikan keterangan di MKD, diharapkan sidang etik itu berlangsung secara terbuka.


MKD telah memanggil Riza Chalid ‎sebanyak satu kali untuk memberikan keterangan di sidang etik Setya Novanto pada Kamis (4/12/2015) lalu, bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Namun, Riza Chalid mangkir dari panggilan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan, karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas