Ahok: Sudirman Said Tidak Dibatalkan, Kok Saya Dibatalkan?
amis (10/12/2015) seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pembicara pada acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertema Anti
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (10/12/2015) seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pembicara pada acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertema Antikorupsi Sedunia.
Tapi, KPK membatalkan Basuki untuk jadi pembicara.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mempertanyakan alasan KPK.
Pasalnya, pembicara lainnya, yang satu di antaranya Menteri ESDM Sudirman Said tidak dibatalkan.
"Padahal Sudirman Said, semua (pembicara) enggak dibatalkan," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
KPK diketahui mengirimkan surat elektronik yang isinya membatalkan Ahok menjadi pembicara.
Pada surat itu, tertulis yang menyampaikannya adalah Pimpinan KPK.
Ahok mempertanyakan, siapa Pimpinan KPK yang membatalkannya menjadi pembicara.
"Saya juga enggak tahu siapa pimpinannya," ucapnya.
Pada acara itu, seharusnya Ahok menjadi pembicara. Pembahasannya, kata Ahok, tentang apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI untuk mencegah gratifikasi atau uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Ahok memaparkan, Pemerintah Provinsi DKI adalah Provinsi pertama di Indonesia yang memaksakan pejabat sampai ke eselon IV harus memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) demi mencegah adanya gratifikasi.
"Pengalaman itu yang seharusnya saya ceritakan di acara itu," jelas Ahok.
"Nah tiba-tiba, kasarnya 'saya tidak boleh tampil'. Bilangnya cara untuk membagikan LHKPN ini dibatalkan, padahal Sudirman Said dan yang lainnya tidak dibatalkan," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.