KPK Garap Keterangan Istri Chaidir Ritonga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susi Machdarwati Napitupulu terkait suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
KPK Periksa Istri Chaidir Ritonga
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susi Machdarwati Napitupulu terkait suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Susi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Pemeriksaan Susi, lanjut Yuyuk, diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan pidana tersebut.
Susi merupakan istri Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga.
Chaidir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Penyidik juga memeriksa Staf Ahli Fraksi Gerindra DPRD Sumut Marasutan Ritonga dan Saleh Bangun.
Marasutan diperiksa untuk tersangka Chaidir sementara Saleh diperiksa untuk tersangka Kamaluddin Harahap.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.