Kurang Bukti, LSM Urung Laporkan Menteri ESDM dan Bos Freeport ke Bareskrim
Guntur juga berniat melaporkan atas adanya tindakan ilegal penyadapan yang dilakukan oleh mereka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Antikorupsi (AMPAK), Kamis (10/12/2015) menggelar unjuk rasa di depan Bareskrim Polri Jakarta.
Selain berunjuk rasa, mereka juga berniat melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke polisi.
Saat ditemui di Bareskrim, Koordinator AMPAK Guntur Setiawan menuturkan ia akan melaporkan Sudirman dan Maroef atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Guntur juga berniat melaporkan atas adanya tindakan ilegal penyadapan yang dilakukan oleh mereka.
Pasalnya menurut Guntur yang berwenang melakukan penyadapan ialah para penegak hukum.
"Saya akan melaporkan pencemaran nama baik Setya Novanto di dalam rekaman itu. Selain itu soal penyadapan juga tidak boleh sembarangan, ada UU dan aturannya. Sekelas mereka nggak ada kewenangan," tutur Guntur.
Lebih lanjut, Kabag Penum Polri Kombes Suharsono saat dikonfirmasi mengatakan Guntur belum membuat laporan polisi.
"Tadi belum laporan karena ada yang harus dilengkapi dalam laporannya," tambah Suharsono.