Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri: Kasus Novel Sudah Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Novel Baswedan sudah resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Kasus Novel Sudah Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan Kamis (10/12/2015) sore, Novel Baswedan sudah resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"NB (Novel Baswedan) sudah resmi diserahkan ke Kejaksaan. Dia sudah tida di Kejari Bengkulu dan Jaksa Penuntut Umum sudah tanda tangan Berita Acara (BA). Tahap dua sudah rampung," tutur Agus di Mabes Polri.

Agus melanjutkan dengan sudah dilimpahkan tahap duanya kasus dugaan penganiayaan sarang burung walet dengan tersangka Novel Baswedan, maka kasus ini segera memasuki persidangan.

"Kewajiban Polri di kasus ini sudah selesai, setelah tahap dua tinggal tunggu sidang dan itu jadi tanggung jawab kejaksaan," kata Agus.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas