Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sespri Setnov Mangkir Undangan Permintaan Keterangan dari Kejagung

Namun, Arminsyah menolak menyebutkan nama dari Sekretaris pribadi Setya Novanto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya kembali meminta keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama presiden.

Pada hari ini, Kamis (10/12), Jampidsus menjadwalkan permintaan keterangan dari sekretaris pribadi Ketua DPR Setya Novanto.

‎"Rencananya sekertarisnya kita jadwalkan, tapi sekertaris pak Novanto tidak hadir," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Namun, Arminsyah menolak menyebutkan nama dari Sekretaris pribadi Setya Novanto.

Dia hanya menjelaskan Sekretaris Ketua DPR tersebut meminta pengacaranya untuk mewakili.

"Pengacaranya datang dan mengatakan (kliennya) akan hadir senin pekan depan (14/12)," kata Jampidsus.

Terkait permintaan keterangan dari Setya Novanto, Jampidsus menyatakan masih belum mengagendakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas