Tim Kejagung Datangi Rumah Riza Chalid Tapi Sudah Tak Berpenghuni Lagi
"Itu ternyata rumahnya sudah tidak dihuni," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk memberikan keterangan terkait rekaman pembicaraan yang melibatkan dirinya dalam kasus "Papa Minta Saham".
Undangan yang diantarkan ke rumah Riza Chalid, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, tidak sampai.
Hal tersebut terjadi karena rumah yang tidak disebutkan alamatnya oleh Jampidsus, sudah dalam keadaan tidak berpenghuni.
"Sudah pernah sekali, dipanggil yang kedua belum dicek. Itu ternyata rumahnya sudah tidak dihuni," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Terkait keberadaannya saat ini, Jampidsus menyebutkan hanya tahu bahwa taipan minyak itu berada di luar negeri.
Pihak Kejaksaan juga telah meminta bantuan Intelijen Kejaksaan untuk menelusuri keberadaan Riza.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sulit untuk melacak keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Pasalnya pengusaha yang terlibat dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novantoari dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, kerab menghilang.
"Saya kira susah (dicari) orangnya. Dia (Riza) selalu menghilang dari kerumunan dan keramaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto saat dihubungi Selasa (7/12/2015).
Amir menyatakan Riza Chalid sebenarnya telah dipanggil pada Senin (7/12). Namun pengusaha tersebut tidak memenuhi undangan untuk memberikan keterangan.
Pada rekaman itu terdapat pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Rizal Chalid.
Dalam pembicaraan tersebut, Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta sejumlah saham perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu dan menjanjikan pemulusan negosiasi perpanjangan kontrak karya kawasan Tembagapura, Papua.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.