Vonis Terhadap OC Kaligis akan Dibacakan Mulai Pukul 10.00
Dari jadwal yang diterima OC Kaligis bakal mendengarkan vonis hakim pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Nasib OC Kaligis Diputus Hakim Tipikor Hari Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan bakal membacakan putusan atau vonis terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis hari ini, Kamis (10/12/2015).
Dari jadwal yang diterima OC Kaligis bakal mendengarkan vonis hakim pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan selama persidangan, Kaligis membantah didakwa melakukan suap. Menurut Kaligis, tiga hakim PTUN, yakni Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, tidak pernah menerima uang darinya.
Dia menyebut juga ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Dalam penunjukan majelis hakim pada perkara itu, disebut Kaligis, tidak ada pengaruh darinya.
Kendati membantah memberikan uang pada Hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang US$1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah kepergian anak buahnya, yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, bukan atas perintahnya.
Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya adalah tuntutan yang penuh kedengkian. Bahkan, Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara itu sama seperti tuntutan mati kepadanya.
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
Sejumlah saksi pun, telah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, terkuak jika OC Kaligis memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan secara langsung maupun melalui mantan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary.
Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.