Hotel Kempinski Indonesia Benarkan Dua Tamunya Ditangkap Polisi
Pengelola Hotel Kempinski Indonesia mengakui telah terjadi penangkapan beberapa orang tamunya oleh Kepolisian pada Kamis (10/12/2015) malam.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Hotel Kempinski Indonesia engakui telah terjadi penangkapan beberapa orang tamunya oleh Kepolisian pada Kamis (10/12/2015) malam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Humas Hotel Kempinski Indonesia Rebecca Lepard.
Namun, Rebecca menyanggah praktek serupa sebagai sesuatu yang jamak terjadi di tempanya bekerja.
"Kasus ini bukan praktek normal yang terjadi di Hotel Kempinski Indonesia dan tamu yang ditangkap itu tidak terdaftar," kata Rebecca kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2015).
Mengenai kronologi penangkapan, nomor, dan lantai kamar, Direktur Humas Hotel Kempinski Indonesia tidak mau mengungkapkannya.
Dia hanya menyatakan operasi tersebut dilakukan Kepolisian, bukan pihak pengamanan internal.
Sedangkan, berdasarkan pantauan Tribunnews di Hotel Kempinski Indonesia , tidak tampak ada garis polisi yang tertempel.
Beberapa pegawai hotel itu mengaku tidak tahu ada penangkapan artis pada Kamis (10/12/2015) malam di tempat kerjanya.
Mereka berdalih bertugas pada shift yang berbeda ketika penggerebekan terjadi.
Sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis serta model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR).
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Niki dan PR dibawa ke Dinas Sosial Jaktim.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.