Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotel Kempinski Indonesia Benarkan Dua Tamunya Ditangkap Polisi

Pengelola Hotel Kempinski Indonesia mengakui telah terjadi penangkapan beberapa orang tamunya oleh Kepolisian pada Kamis (10/12/2015) malam.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotel Kempinski Indonesia Benarkan Dua Tamunya Ditangkap Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Hotel Kempinski Indonesia engakui telah terjadi penangkapan beberapa orang tamunya oleh Kepolisian pada Kamis (10/12/2015) malam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Humas Hotel Kempinski Indonesia  Rebecca Lepard.

Namun, Rebecca menyanggah praktek serupa sebagai sesuatu yang jamak terjadi di tempanya bekerja.

"Kasus ini bukan praktek normal yang terjadi di Hotel Kempinski Indonesia  dan tamu yang ditangkap itu tidak terdaftar," kata Rebecca kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2015).

Mengenai kronologi penangkapan, nomor, dan lantai kamar, Direktur Humas Hotel Kempinski Indonesia  tidak mau mengungkapkannya.

Dia hanya menyatakan operasi tersebut dilakukan Kepolisian, bukan pihak pengamanan internal.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, berdasarkan pantauan Tribunnews di Hotel Kempinski Indonesia , tidak tampak ada garis polisi yang tertempel.

Beberapa pegawai hotel itu mengaku tidak tahu ada penangkapan artis pada Kamis (10/12/2015) malam di tempat kerjanya.

Mereka berdalih bertugas pada shift yang berbeda ketika penggerebekan terjadi.

Sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis serta model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR).

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Niki dan PR dibawa ke Dinas Sosial Jaktim.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas