Jaksa Agung Ragukan Setya Novanto Punya Bukti Laporkan Dirinya ke Bareskrim
Jaksa Agung HM Prasetyo meragukan Ketua DPR Setya Novanto memiliki cukup bukti melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meragukan Ketua DPR Setya Novanto memiliki cukup bukti melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan pihaknya berniat mempolisikan prasetyo dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Saya tidak tahu, apa dia (Setya Novanto) punya bukti sehingga bisa tuduh orang dengan pencemaran nama baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Meskipun demikian, Jaksa Agung menyebutkan pelaporan atas dirinya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik kepada Setya Novanto merupakan hak dari Ketua DPR tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya, melaporkan Jaksa Agung atas tuduhan pencemaran nama baik kliennya kepada Bareskrim.
Selain itu, pengacara Setya Novanto Jumat (11/12/2015) telah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mewakili Novanto.
Dalam laporan bernomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta Undang Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.