Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa CCTV Hotel Tempat Bertemu Novanto dan Bos Freeport

Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu informasi dalam penyelidikan kasus saham Freeport.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung Periksa CCTV Hotel Tempat Bertemu Novanto dan Bos Freeport
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI MKD-------Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ---Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu informasi dalam penyelidikan kasus saham Freeport.

Kali ini tujuannya adalah hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, tempat pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Tim penyelidik dari Korps Adhyaksa itu tiba di hotel mewah itu dan langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyelidik ingin memeriksa CCTV di lokasi pertemuan tersebut.

"Betul, tim kami meminta rekaman CCTV dari Ritz Carlton untuk melengkapi informasi yang kami kumpulkan dalan penyelidikan ini," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Adi Togarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus permintaan saham Freeport.

Hingga kini, penegak hukum hanya punya satu bukti terkait hal tersebut, yaitu rekaman dari Bos Freeport Indonesia yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan MKD.

Berita Rekomendasi

Pada sidang etik yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015) lalu, Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.

Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.

Saat beberapa anggota MKD datang untuk meminta ponsel yang merekam pembicaraan tersebut, Jampidsus menolak memberikan. Pasalnya setelah menyerahkan ke pihaknya, Maroef turut memberikan surat yang meminta agar ponsel tersebut tidak dialihtangankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas