Kubu Novanto Kembali Berencana Laporkan Sudirman Said ke Polisi
Kubu Setya Novanto berencana kembali melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Setya Novanto berencana kembali melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah melaporkan Sudirman Said dengan tuduhan pencemaran nama baik kini kubu Novanto akan melaporkan Menteri ESDM dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan akan kembali melaporkan saudara Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Dia akan kami laporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Razman berpandangan, Sudirman Said telah menyalahi wewenangnya sebagai Menteri ESDM karena menerbitkan surat yang menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Padahal, Freeport baru dapat membahas perpanjangan kontrak pada 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak habis.
"Saudara Sudirman Said sudah menjanjikan surat perpanjangan kontrak Freeport. Saya mengutip pernyataan Menko Rizal Ramli yang mengatakan Menteri Sudirman Said sudah keblinger dan kebablasan," tuturnya.
Razman sendiri mengaku telah diberi mandat oleh Novanto untuk bersinergi dengan Firman Wijaya.
Surat mandat penugasan dirinya sebagai kuasa hukum Novanto diterimanya pada 10 Desember 2015.
"Senin rencananya kita akan laporkan Sudirman Said ke Bareskrim," katanya.