Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Setya Novanto Berniat Polisikan Jaksa Agung

Kubu Setya Novanto berencana mempolisikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Setya Novanto Berniat Polisikan Jaksa Agung
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Razman Arif Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Setya Novanto berencana mempolisikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Hal itu dikatakan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Novanto.

"Selain saudara Sudirman Said, kita juga akan laporkan ke polisi Jaksa Agung HM Prasetyo dan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin," tegas Razman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

‎Razman menilai Prasetyo tidak mengerti hukum, karena dalam penegakan hukum hendaknya ada supervisi koordinasi.

Menurutnya, kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres saat ini masih bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan hendaknya pihak Kejaksaan Agung ‎menunggu hingga proses di MKD selesai.

"Jaksa Agung itu juga diduga terlibat kasus Bansos Sumut. Saya pernah menjadi pengacara Gatot, dan Prasetyo disebut-sebut. Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena tidak ada prestasi," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai Maroef Sjamsoeddin, menurut Razman, kubu Novanto menilai bos Freeport itu telah menyalahi kewenangan dengan melakukan perekaman pembicaraan dengan Novanto dan Riza Chalid.

Menurut Razman, harus diketahui secara jelas kapasitas Maroef dalam melakukan perekaman pembicaraan.

"‎Kalau perekaman itu maksudnya untuk menjatuhkan seseorang maka harus ditindak secara hukum. Bareskrim diuji kemampuannya untuk lakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (11/12/2015), Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ‎dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mewakili Novanto.


Dalam laporan bernomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta Undang Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas