Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani dan Puty Tidak Terdaftar di Buku Tamu Hotel Kempinski

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Nikita Mirzani dan Puty Tidak Terdaftar di Buku Tamu Hotel Kempinski
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Hotel Kempinski, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Humas Hotel Indonesia Rebecca Lepard menyebutkan dua artis yang tertangkap Bareskrim Mabes Polri tidak terdaftar dalam buku tamu.

"Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) hotel semua tamu harus terdaftar di buku tamu," kata Rebecca Lepard kepada Tribunnews saat dihubungi Jumat (11/12/2015).

Tidak terdaftarnya dua artis diduga Nikita Mirzani dan Puty Revita di hotel mewah bilangan Jakarta Pusat tersebut menurut Rebecca, terjadi karena saat masuk ke kamar tempat menginap.

"Tidak mungkin resepsionis memantau semua tamu yang keluar masuk," kata Rebecca.

Namun Rebecca mengakui telah terjadi penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian di hotelnya bekerja.

Terkait nomor dan lantai kamar tempat terjadi penangkapan, Rebecca menolak memberikan informasi.

Dia menyebutkan pihak pengelola hotel bintang empat ini, harus menghormati privasi tamu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, berdasarkan pantauan Tribunnews di Hotel Indonesia Kempinsky, tidak tampak ada garis polisi yang tertempel.

Beberapa pegawai hotel itu mengaku tidak tahu ada penangkapan artis pada Kamis (10/12/2015) malam di tempat kerjanya.

Mereka berdalih bertugas pada shift yang berbeda ketika penggerebekan terjadi.

Sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan PR dibawa ke Dinas Sosial Jaktim.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas