Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nazaruddin Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus Setya Novanto

tindakan Setya Novanto bisa dikenakan permukatan jahat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nazaruddin Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti segera menuntaskan kasus Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Ketua Bidang Otonomi Daerah Seknas Jokowi, Nazaruddin Ibrahim Minggu (13/12/2015) menyebutkan kasus Setya Novanto bisa dijerat dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, tindakan Setya Novanto bisa dikenakan permukatan jahat berupa penyuapan pasif atau pemererasan sebagai mana tertuang dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Nazaruddin menyesalkan tindakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang tertutup untuk Setya Novanto.

“Itu bukti DPR RI tidak mau bersih, menutupi kesahalan pimpinannya sendiri,” ujar Nazaruddin.

Dia menedesak agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama. Untuk itu, Kapolri RI dan Kejaksaaan Agung harus segera menyelesaikan kasus itu.

“Jika tidak bisa menyelesaikan kasus ini, lebih baik Kapolri RI dan Kejaksaan Agung mundur dari jabatannya,” ujar Nazaruddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, penuntasan kasus itu merupakan kado akhir tahun untuk penegakan hukum di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekamaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Makroef Sjamsuddin terungkap ke publik setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kasus itu ke MKD DPR RI.

Hingga kini, MKD masih bersidang dan belum menentukan putusan apakah Setya Novanto bersalah atau tidak. (Masriadi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas