Polisi Gerebek Sebuah Apotek di Pesanggarahan karena Menjual Obat Terlarang
Dimana para pelanggannya ialah para remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2015) menggerebek sebuah apotek di Jalan Manunggal, Petukangan Selatan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Apotek ini digerebek polisi karena menurut informasi dari masyarakat, kerap menyediakan berbagai macam obat terlarang. Dimana para pelanggannya ialah para remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan usai penggerebekan, pihaknya mengamankan pemilik apotek berinisial H beserta dua remaja yang saat ini tengah bertransaksi membeli obat terlarang.
"Pemilik apotek inisial H sudah dibawa ke Polsek. Seharusnya obat-obat itu tidak boleh dijual bebas di pasaran. Harus dengan resep konter, tidak bisa sembarangan," ujar Afroni.
Afroni melanjutkan berbagai obat terlarang yang adalah obat antidepresan ini apabila dikonsumsi tanpa aturan dokter, bisa meningkatkan halusinasi.
"H mengaku sudah enam bulan terakhir menjual obat-obatan itu. Beberapa barang bukti yang disita diantaranya tramadol 5 mg sebanyak 79 strip yang masing-masing berisi 10 butir, satu botol hexymer 2 mg yang berisi 1.000 butir, hexymer 2 mg sebanyak 162 bungkus plastik dengan total 1.134 butir, dan lainnya," tambah Afroni.