Capim KPK Sujanarko Usul MKD DPR Bentuk Panel Etik Tuntaskan Kasus 'Papa Minta Saham'
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendalami maksud Sujanarko
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membentuk panel etik guna menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto mengenai perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)," kata Sujanarko saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu menambahkan pembentukan panel bisa dengan cara perwakilan dari DPR tiga orang dan dari publik empat orang. Itu semata-mata agar putusan MKD lebih kredibel.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendalami maksud Sujanarko.
Bambang menanyakan apakah kasus ini sudah memenuhi unsur jahat suatu tindak pidana.
"Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kami dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik. Sebab, kalau (MKD) hanya ditangani anggota DPR saya khawatir keputusannya, penerimaan publik tidak akan solid," kata Sujanarko.