Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Satgas Kelautan Berpotensi Digugat

Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan yang ditandatangani Presiden Jokowi berpotensi besar digugat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perpres Satgas Kelautan Berpotensi Digugat
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan yang ditandatangani Presiden Jokowi berpotensi besar digugat.

Menurut Junisab, struktur dan fungsi aturan dalam Perpres bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, isi Perpres tersebut secara teknis sangat kuat bertentangan terhadap prosedur tetap pengendalian pasukan yang berlaku dilingkungan TNI. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kesan ada superioritas sipil terhadap TNI dalam konteks operasional. Dan akan berdampak sangat buruk. Bisa berbahaya lho, ujar mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.

"Maksud dan tujuan Perpres diklaim bisa memberantas illegal fishing, namun didalam sistem tata urutan perundang-undangan keberadaan Prepres itu bukan tidak mungkin terkesampingkan dengan sendirinya karena bertentangan terhadap aturan yang lebih tinggi," ujar Junisab kepada wartawan, Senin (14/12/2015).

Dikatakan, dalam Perpres itu Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat ini dipegang Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas.

Di dalam pasal 3d Perpres itu, Junisab menegaskan, ditemukan hal yang menggelitik sebab Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL. Yang menurutnya, seperti hendak 'menumpangi' kewenangan TNI oleh sipil yang tidak memahami sistim komando, tambah dia.

"Kewenangan yang sepertinya ideal itu jelas-jelas bertentangan terhadap pasal 18 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002 yang menyatakan bahwa hanya Panglima TNI yang bisa menyelenggarakan strategi dan operasi militer. Termasuk dalam pembinaan profesi dan kekuatan militer," katanya.

Berita Rekomendasi

"Bahkan, penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI atas perintah Presiden. Dalam pasal itu, anak kalimat 'berwenang melaksanakan komando dan pengendalian' sangat identium dengan sebagian tugas pokok dari Panglima TNI," jelas Junisab,

Dijelaskannya, Perpres itu juga bertentangan dengan UU No. 34 tajun 2004 pasal 19 ayat 1 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, serta dalam ayat 2 berbunyi dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden. Ini yang berikutnya akan terbentur Perpres itu.

"Tidak ada lembaga yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali oleh Panglima TNI atas perintah dari Presiden!," tegas pria berdarah Sumatera Barat itu.

Berikutnya, masih menurut Junisab, peluang melawan UU oleh Perpres itu terdapat pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pelaksana harian satgas adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

Padahal, sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku, dalam tata kelola komando dan pengendalian TNI, sama sekali tidak ada otoritas Wakasal melaksanakan komando dan pengendalian. Karena komando dan pengendalian ada pada level para Panglima Armada.

"Walau Perpres itu dianggap baik dalam upaya pemberantasan illegal fishing, tetapi tidak bisa dibentuk dengan cara-cara melawan UU. Minimal, strukturnya harus diperbaiki agar tidak merusak tata laksana pranata TNI," ujarnya.

"Jika Jokowi tidak segera memperbaiki, karena kami dengar-dengan hanya untuk memuaskan keinginan Susi Pudjiastuti, maka kami memprediksi dalam waktu dekat pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait kelautan dan perikanan akan menempuh upaya hukum," katanya lagi.

"Jangan sampai karena pengaruh Susi kemudian energi Presiden akan tersedot habis baik dari sisi politik dan hukum sehingga bisa merugikan Presiden sendiri," Junisab Akbar menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas