Sespri Setnov Diperiksa Perannya Dalam Pertemuan di Ritz Carlton
Madina diketahui hadir di Gedung Bundar Kejaksaan pada 13.00 WIB.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan dari Sekretaris Ketua DPR Setya Novanto, Medina.
Pada permintaan keterangan hari ini, Senin (14/12/2015), Madina diketahui hadir di Gedung Bundar Kejaksaan pada 13.00 WIB.
Dia dimintai keterangan terkait perannya dalam dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan antara atasannya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menjelaskan keterangan dari Medina diminta untuk menindaklanjuti hasil temuan di hotel mewah tersebut.
"Pertanyaannya seputar bukti-bukti tambahan kemarin. Pertanyaannya mengenai pemesanan ruangan, siapa yang memesan dan membayar," kata Amir Yanto di kantornya, Senin (14/12/2015).
Sekretaris Pribadi Setya Novanto yang bernama Dina, sebelumya sudah pernah dipanggil Kejaksaan pada Kamis (10/12). Namun, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Pada permintaan untk memberikan keterangan hari ini, Sekretaris Setya Novanto juga belum hadir di Kejaksaan Agung.
Dina dimintai keterangan sebagai orang yang memesan tempat pertemuan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.