Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sespri Setya Novanto Dipanggil Lagi Oleh Kejagung

Dina dimintai keterangan sebagai orang yang memesan tempat pertemuan antara Setya Novanto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (14/12), mengundang Sekretaris Pribadi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudiman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Hari ini Sekretaris pribadi Setya Novanto juga kami undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sekretaris Pribadi Setya Novanto yang bernama Dina, sebelumya sudah pernah dipanggil Kejaksaan pada Kamis (10/12). Namun, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Pada permintaan untuk memberikan keterangan hari ini, Sekretaris Setya Novanto juga belum hadir di Kejaksaan Agung.

Dina dimintai keterangan sebagai orang yang memesan tempat pertemuan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas