Diperiksa KPK, Ketua DPRD Banten Bantah Terlibat Pembahasan Bank Banten
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membantah terlibat dalam pembahasan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membantah terlibat dalam pembahasan APBD Banten 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
"Nggak pernah itu," kata Asep saat hendak diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Asep sendiri enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Asep mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Ya nanti kita cek dulu lah ini kan kita serahkan ke KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Selain memeriksa Asep, KPK juga memeriksa tiga wakil ketua DPRD yakni Muflikhah, Nuraeni, dan Ali Zamroni.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka suap.
Ketiganya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat diciduk KPK, ketiganya sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.