Lakukan Pelanggaran 40 Pegawai KPK Diberi Sanksi
Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan
Penulis: Eri Komar Sinaga
![Lakukan Pelanggaran 40 Pegawai KPK Diberi Sanksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/capim-kpk-johan-budi-jalani-fit-and-proper-test-di-dpr_20151214_214625.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi kepada 40 pegawainya.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan pemberian sanksi tersebut telah melalui sidang pertimbangan pegawai.
"Ada 40 pegawai yang telah dikenakan sanksi mulai sanksi ringan menengah sampai berat pada pemecatan," kata Johan saat memberikan keterangan pers akhir tahun di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Johan, pemberian sanksi tersebut sebagai bentuk perwujudan zero tollerance terhadap pelanggaran etika ataupun pidana yang dilakukan pegawai KPK.
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu memang bersikap tegas terhadap para pegawai KPK.
Ruki bahkan menyentil adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang batal karena informasinya sudah beredar luas.
Menurut dia, penyidik yang membocorkan informasi tersebut layak dipecat.
"Orang seperti itu layak dipecat. OTT bisa tembus (bocor, red)," tambah Ruki.
Hingga Desember 2015, KPK memiliki 1.146 pegawai yang terdiri dari tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap. Sebanyak 118 adalah penyelidik, 92 penyidik dan 88 orang di bidang penuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.