Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelanggaran 40 Pegawai KPK Diberi Sanksi

Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Lakukan Pelanggaran 40 Pegawai KPK Diberi Sanksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (14/12/2015). Sebanyak sepuluh capim KPK akan menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR RI yang berlangsung dari Senin (14/12/2015) hingga Rabu (16/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi kepada 40 pegawainya.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan pemberian sanksi tersebut telah melalui sidang pertimbangan pegawai.

"Ada 40 pegawai yang telah dikenakan sanksi mulai sanksi ringan menengah sampai berat pada pemecatan," kata Johan saat memberikan keterangan pers akhir tahun di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurut Johan, pemberian sanksi tersebut sebagai bentuk perwujudan zero tollerance terhadap pelanggaran etika ataupun pidana yang dilakukan pegawai KPK.

Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu memang bersikap tegas terhadap para pegawai KPK.

Ruki bahkan menyentil adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang batal karena informasinya sudah beredar luas.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, penyidik yang membocorkan informasi tersebut layak dipecat.

"Orang seperti itu layak dipecat. OTT bisa tembus (bocor, red)," tambah Ruki.

Hingga Desember 2015, KPK memiliki 1.146 pegawai yang terdiri dari tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap. Sebanyak 118 adalah penyelidik, 92 penyidik dan 88 orang di bidang penuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas