Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Tugas di KPK Berakhir, Adnan: Kasus Suap Akil Mochtar Paling Menarik

Banyak kesan didapat mereka selama bertugas di KPK

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Masa Tugas di KPK Berakhir, Adnan: Kasus Suap Akil Mochtar Paling Menarik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi, Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara bersama Pimpinan KPK, Zulkarnain, serta Adnan Pandu Praja (kiri ke kanan) menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers terkait hasil audit investigasi BPK pembelian lahan RS Sumber Waras, di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015). Pada hasil audit, BPK menemukan sejumlah indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses pembelian lahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras. Serta, pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. BPK menemukan wanprestasi karena DKI mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran sebesar Rp 755 miliar yang digunakan dalam pembelian lahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2012-2015 di bawah kepemimpinan Abraham Samad akan berakhir pada 16 Desember 2015 besok.

Banyak kesan didapat mereka selama bertugas di KPK.

Seorang pimpinan KPK di antaranya, Adnan Pandu Praja menyebut kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara pilkada adalah kasus yang paling menarik di antara seribuan kasus ditangani.

"Kasus apa yang menarik? Kalau saya adalah kasus Akil Mochtar," kata Adnan dalam jumpa pers laporan 'Capaian dan Kinerja KPK 2015' di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Adnan menilai kasus itu menarik baginya karena pelaku tindak pidana korupsinya adalah seorang Ketua MK. Kedua, vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya adalah penjara seumur hidup.

Ketiga, hingga saat ini kasus Akil Mochtar terus berkembang dan diproses oleh KPK.

"Jadi, ini menarik sekali, dampaknya kemana-mana," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan Capaian dan Kinerja KPK sepanjang 2015, pihak KPK melansir sejumlah hasil kerja di bidang pencegahan dan penindakan.

Khusus di bidang penindakan, KPK telah melakukan anyak lima kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku tindak pidana korupsi selama 2015.

Kasus tersebut melibatkan hakim, advokat, anggota DPR, anggota DPRD hingga swasta.

Selama 2015, KPK telah menangani ratusan kasus. Sebanyak 84 kasus di tingkat penyelidikan, 99 kasus di tingkat penyidikan, 91 kasus di tingkat penuntutan atau pengadilan dan 33 kasus sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi putusan.

Selain itu, KPK berhasil menyetorkan Rp 198 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi yang ditangani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas