Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Jokowi Tidak Ingin MKD Lawan Opini Publik

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa fakta persidangan sudah dirasa cukup

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengamat: Jokowi Tidak Ingin MKD Lawan Opini Publik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
HARI HAM SEDUNIA - Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang bersama Menkum HAM Yasonna Laoly (tertutup presiden)) serta Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri ) saat menghadiri Peringatan Hari HAM se-dunia 2015 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12). Presiden menyatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu serta sejumlah pelanggaran HAM antara lain sengketa agraria, kebebasan berpendapat, menghapus kriminalisasi, memenuhi hak kesehatan, hak dasar kelompok terpinggirkan, dan kelompok minoritas karena perbedaan etnis serta agama. WARTA KOTA/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi melihat Presiden Joko Widodo tidak ingin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melawan opini publik tatkala memutuskan sidang etik 'Papa Minta Saham' Rabu (16/12/2015) besok.

Karena itu, menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio kepada Tribun, Selasa (15/12/2015), Presiden Jokowi mengingatkan MKD.

Apalagi, publik mulai kurang percaya pada sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD yang telah digelar beberapa kali.

"Jokowi tidak ingin MKD melawan opini publik karna itu akan memperburuk citra DPR," demikian Sulastio membaca maksud dibalik imbauan Presiden Jokowi terhadap MKD.

Karena itu, dia katakan, yang harus menjadi ukuran MKD adalah kode etik anggota DPR.

"Namun karena etik terkait moral dimana itu adalah sesuatu yang umum berlaku di masyarakat maka pendekatan etika tidak berbeda dengan persepsi publik pada umumnya," jelasnya kemudian.

Sebelumnya, MKD menyepakati pada Rabu (16/12/2015) akan memutuskan sanksi terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa fakta persidangan sudah dirasa cukup.

Sementara, terkait pemanggilan kembali Riza Chalid, menurut Dasco, tak perlu lagi dipanggil mengingat keberadaanya yang tak diketahui dan masa sidang yang segera berakhir pada tanggal 19 Desember 2015 ini.

"Kan sudah dua kali dipanggil kemudian dapat informasi diluar negeri sehingga kesimpulan rapat kita cukup tidak memanggil," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas