Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Berharap Pemerintah Pertahankan Usulan Revisi UU KPK

Dalam surat tersebut, pimpinan menjawab lima poin

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pimpinan KPK Berharap Pemerintah Pertahankan Usulan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki (kiri) saat diskusi panel tentang RUU KUHP di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (27/11/2015). Diskusi panel tersebut mengusung tema Mewujudkan Hukum Pidanan Nasional Yang Aspiratif dan Keindonesiaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengungkapkan pihaknya pernah menerima surat dari Presiden Joko Widodo usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berkembang di DPR RI.

Dalam surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara tersebut, Presiden meminta agar KPK memberikan tanggapannya terkait draft tersebut yakni menyangkut kewenangan SP3, pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri serta kewenangan penyadapan.

Dalam surat tersebut, pimpinan menjawab lima poin. Pertama, pada prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju terhadap keinginan sebagian anggota DPR RI untuk merevisi UU KPK.

Kedua, sebelum revisi UU KPK, pimpinan menyarankan agar Pemerintah terlebih dahulu merevisi Undang-Undang tindak pidana korupsi dan harmoniasi KUHP dan KUHAP.

"Dalam hal Pemerintah memandang perlu revisi undang-undang nomor 30, revisi tersebut dilakukan demi penguatan dan fungsi KPK. Pembahasannya paling cepat awal 2016. Saya nggak ngerti kalau ada yang ngerti baca ini," kata Ruki di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ruki pun menegaskan bahwa pembahasan draft revisi UU KPK akan dilanjutkan oleh kepemimpinan yang baru.

"Kami minta pemerintah fokus pada penguatan Undang-undang KPK,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam bidang penyadapan, penyempurnaan SP3 dan kewenangan mengangkat penyidik dan pembentukan dewan pengawas.

Dalam surat yang ditandatangani seluruh pimpinan KPK itu, Ruki mengatakan agar pemerintah bisa mempertahankan usulan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas