Plt Akan Tetap Memimpin KPK Jika DPR Belum Hasilkan Capim KPK
Kalau sampai tanggal 17 Desember itu belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaga antirasuah tidak akan mengalami kekosongan pimpinan jika hingga besok DPR RI belum menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan capim KPK.
Menurut Ruki, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK sudah mengantisipasinya.
"Kalau sampai tanggal 17 Desember itu belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," kata Ruki saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dalam Kepres tersebut, lanjut dia, masa kepemimpinan Plt baru berakhir jika sudah ada pimpinan baru di KPK. Sehingga, jika belum ada kepempimpinan baru, masa tugas Plt tetap berjalan.
Menurut Ruki, masa tugas pimpinan KPK yang berakhir adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad.
Ruki menegaskan satu saja pimpinan yang dilantik maka secara otomatis masa kepemimpinan Plt juga berakhir.
Namun, kalau pimpinannya cuma satu atau dua masih dianggap kosong dan harus diisi lagi, maka Presiden mengeluarkan kepres baru.
"Itu pemahaman saya, bisa saja berpemahaman ini berbeda dengan orang lain," tukas Ruki.