Polri Jangan Hanya Jerat Mucikarinya Saja dalam Tangani Kasus Prostitusi Libatkan Artis
Dalam menuntaskan kasus pelacuran online yang diduga melibatkan sejumlah artis, Polri harus serius memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Adi Suhendi
Apakah awal transaksinya lewat SMS, BBM, dan media sosial lainnya.
Dari sini bisa diketahui, apakah ada permintaan dari si wanita untuk mencarikan order (pelacuran) kepada si mucikari.
Begitu juga buat silelaki, apakah ada permintaan untuk mencarikan wanita untuk dikencani.
"Jika ada, berarti si wanita bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol untuk memperdagangkan dirinya sendiri," ucapnya.
Begitu juga si lelaki bisa dikenakan tuduhan telah bersekongkol dalam aksi perdagangan manusia dan yang bersangkutan sebagai konsumen.
Jika Polri hanya terpaku pada Undang Undang TPPO, kasus pelacuran online yang melibatkan para
artis cantik ini diprediksi Neta tidak akan pernah selesai dengan tuntas.
"Sebab tidak akan ada efek jera. Si artis yang terlibat dalam memperdagangkan dirinya tidak tersentuh hukum dan cenderung dilindungi polisi. Begitu juga para konsumennya selalu merasa aman. Sehingga upaya pengungkapan kasus prostitusi online ini hanya sekadar sebuah sensasi dan aksi pelacuran online akan terus berulang," ungkapnya.