Basaria Ingin KPK Hati-hati Tetapkan Status Tersangka
Untuk itu, Basaria menyarankan agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi Basaria Panjaitan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Untuk itu, Basaria menyarankan agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.
"SP3 tidak boleh diberikan kepada KPK. Untuk itu penetapan tersangka harus betul-betul memiliki dua alat bukti," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI, Basaria menuturkan status terdakwa seseorang bisa hilang jika hakim menilai dua alat bukti tidak membuktikan seseorang bersalah.
Menurutnya, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan tidak bersalah.
"Dalam hal ini jika hakim yakin terdakwa tidak bersalah maka harus bebas. Walaupun sudah ada dua alat bukti," tuturnya.
Masih, kata Basaria, penetapan tersangka di kepolisian memiliki mekanisme dengan yang dilakukan oleh KPK. Penetapan tersangka oleh KPK menurutnya harus benar-benar memiliki dua alat bukti.