Belum Kuorum, MKD DPR Terpaksa Menunda Sidang Putusan Kasus Novanto
saat ini anggota MKD banyak yang belum mendatangi ruang sidang
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi memakai pita hitam bertuliskan #SaveDPR di lengan kirinya saat mengikuti Sidang Paripurna ke-13, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung MKD jelang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan meminta kepada Setya Novanto untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto mengalami penundaan.
Sidang yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB harus ditunda hingga pukul 15.30 WIB.
"Diskors sampai jam setengah 4 (15.30 WIB). Karena belum kuorum," kata Sukiman, Anggota MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sukiman menuturkan, saat ini anggota MKD banyak yang belum mendatangi ruang sidang. Untuk itu pihaknya tidak dapat memulai sidang karena 17 anggota MKD belum lengkap.
"Ya belum kuorum, baru beberapa yang datang," ujarnya.
Berita Rekomendasi