Dites Komisi III DPR, Capim KPK Basaria Singgung MKD
Menurut Basaria anggota polisi yang melakukan tindak pidana salah satunya korupsi bukan berarti bebas dari jeratan hukum.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat menyinggung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR RI, Selasa, (16/12/2015), malam.
Namun Basaria bukan menyinggung kasus "Papa Minta Saham" yang sedang ditangani MKD, melainkan membahas tugas lembaga yang dulunya Badan Kehormatan dewan tersebut.
Sebelumnya salah seorang anggota Komisi III menanyakan independensi Basariah dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian apabila terpilih sebagai pimpinan KPK. Untuk diketahui Basaria merupakan anggota Polisi dengan jabatan Staf Ahli Sosial Politik Kapolri dengan pangkat Inspektur Jenderal.
Menurut Basaria anggota polisi yang melakukan tindak pidana salah satunya korupsi bukan berarti bebas dari jeratan hukum. Dalam penegakan hukum, yang dilihat bukan orangnya melainkan yang diperbuatnya, sehingga, siapapun itu pelakunya harus ditindak.
"Saya pikir sudah jelas track record (rekam jejak) saya bagaimana, saya tidak perlu berbasa basi mengatakannya. Tapi saya katakan tadi kita bukan melihat orangnya tapi apa yang diperbuatnya," ujar Basariah.
Basaria pun mengaku pernah menjabat sebagai provost. Berurusan dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. DPR sendiri dalam struktur organisasinya terdapat lembaga yang menangani pelanggaran yang dilakukan sesama anggota dewan.
"Bukan berati kalau polisi tidak ditindak, saya pernah menjadi provost, yang tugasnya sebagaimana MKD di sini yang sekarang sedang menjalankan tugas," katanya.
Jawaban Basaria tersebut sontak membuat Para anggota Komisi III tertawa, lantaran MKD sedang menjadi sorotan karena sedang menangani dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham". Anggota MKD yang duduk di Komisi III yakni Junimart Girsang pun ikut tertawa.