Guntur Sasono Minta Novanto Diberi Sanksi Pelanggaran Etik Sedang
Guntur mengatakan secara kronologis sudah diketahui melalui persidangan yang digelar MKD.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menyampaikan pandangannya terhadap kasus 'Papa Minta Saham'.
Pandangan tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat yang dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota MKD dari Demokrat Guntur Sasono menilai Setya Novanto pantas menerima pelanggaran sedang. Sebab, Politikus Golkar itu telah mendapatkan sanksi ringan sebelumnya.
"Berdasarkan penjelasan dapat dinilai dapat terjadi pelanggaran kode etik saudara Setya Novanto, sebagai pimpinan lembaga negara yakni Ketua DPR. Terkait pelanggaran ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi pelanggaran ringan," kata Guntur Sasono.
Guntur mengatakan secara kronologis sudah diketahui melalui persidangan yang digelar MKD.
Dimana pada aspek etika, kata Guntur, Novanto telah mengakui pertemuan pertama di DPR dengan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin yang berlangsung empat mata tanpa dihadiri staff.
"Saudara Setya Novanto mengajak Maroef untuk pertemuan lagi untuk diperkenalkan temannya," kata Guntur.
Ia juga melihat dari aspek persidangan dimana MKD telah membahas pemanggilan Reza Chalid yang sedang berada diluar negeri.
MKD juga tidak dapat menerima rekaman asli milik Maroef Sjamsoeddin yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Guntur juga melihat adanya respon penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan agung yang melakukan proses kasus tersebut.
"Juga berlarutnya persidangan menguras perhatian masyarakat secara nasional dan internasional dan menambah kegaduhan," katanya.
Guntur mengutip peraturan kode etik DPR dimana anggota DPR harus mengutamakan kepentingan bangsa daripada pribadi.
Anggota juga bertanggungjawab mengemban aspirasi rakyat. Kemudian terkait hubungan dengan mitra kerja, anggota harus bersikap professional sehingga tidak boleh berhubungan dengan maksud tertentu yang berpotensi KKN.
"Anggota juga dilarang menggunakan jabatan untuk kemudahan dan keuntungan pribadi," katanya.