Junimart Nilai Novanto Layak Diberikan Sanksi Sedang
Hal itu dikarenakan Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mendukung Ketua DPR Setya Novanto diberikan sanksi sedang.
Hal itu dikarenakan Novanto terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik anggota dewan. Oleh karena itu yang bersangkutan dijatuhkan pelanggaran sedang," kata Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu tidak setuju pembentukan panel untuk pelanggaran Novanto. Karena menurutnya, putusan panel harus dilaporkan ke paripurna untuk dapat kesepakatan bersama diberhentikan.
"Dalam hal pelanggaran berat, maka MKD harus bentuk panel bersifat ad hoc. Putusan panel harus dilaporkan kepada paripurna untuk dapat kesepakatan bersama diberhentikan," tuturnya.
Kolega Junimart di MKD, Risa Mariska juga memandang Ketua DPR telah melanggar pelanggaran etik karena telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk tujuan tertentu.
"Bahwa fakta persidangan menyatakan teradu saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang,"kata Risa.
Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, Novanto telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mencapai tujuan pribadi tertentu.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Novanto menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPR dimana pencatutan nama presiden dan wapres tidak pantas.
"Teradu (Setya Novanto) dalam kapasitas pimpinan DPR hendaknya menghindarkan perbuatan yang merendahkan citra DPR," tuturnya.