Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Adian jika Ketua DPR tak bersalah: Ayo Ramai-ramai Minta Saham Biar Rusak Republik Ini

Adian Napitupulu, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi berat untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kata Adian jika Ketua DPR tak bersalah: Ayo Ramai-ramai Minta Saham Biar Rusak Republik Ini
ISTIMEWA
Adian Napitupulu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi berat untuk Ketua DPR Setya Novanto. Ia menegaskan, dugaan bahwa Setya Novanto meminta saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wapres telah terbukti.

"Kalau minta saham tidak dianggap kesalahan, ayo ramai-ramai kita minta saham biar rusak sekalian republik ini," kata Adian, Rabu (16/12/2015).

Menurut dia, bukti rekaman sudah menunjukkan bahwa Novanto dibantu Riza Chalid berupaya meminta saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Lebih parahnya lagi, permintaan saham itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Bukti rekaman itu sudah dua kali diperdengarkan pada sidang MKD. Maroef yang merekam percakapan itu pun sudah membenarkan ada upaya permintaan saham dari Riza.

"Jadi, kalau ada 560 anggota DPR dan masing-masing minta saham di empat perusahaan menengah, paling tidak ada 2.240 perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota DPR. Ngeri, hancur republik ini," ujar dia.

Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang terbuka MKD pada Rabu siang ini.

Sebanyak 17 anggota MKD akan melakukan konsinyasi secara tertutup terlebih dahulu untuk membacakan pendapatnya masing-masing.

Berita Rekomendasi

Suara mayoritas akan dijadikan kesimpulan, sementara suara minoritas menjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas