Kemenhub Raih Penghargaan Keretbukaan Informasi Publik
Kemenhub sebagai penyelenggara negara di bidang transportasi yang kegiatannya dibiayai dari APBN
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari 10 besar instansi pemerintahan, Kementerian Perhubungan berada pada peringkat 4 (empat) dengan nilai 91,45.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono, pada acara Seminar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor RRI Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan secara efektif sejak 30 April 2010 mengamanatkan badan publik untuk menyampaikan informasi yang dikuasainya, “obligation to tell” bagi pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi (public’s right to know).
"Kemenhub sebagai penyelenggara negara di bidang transportasi yang kegiatannya dibiayai dari APBN termasuk badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang KIP dimaksud," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam rilisnya.