Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manager Marketing PT DGI: Lewat Nazaruddin Jalurnya Mulus

Dalam persidangan Idris ditanya soal bagaimana cara perusahaannya mendapatkan tender proyek

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Manager Marketing PT DGI: Lewat Nazaruddin Jalurnya Mulus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dalam persidangan Idris ditanya soal bagaimana cara perusahaannya mendapatkan tender proyek pembangunan dari PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

"Saya dengar-dengar Pak Nazar jalurnya mulus (di DPR)," kata Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Diketahui Nazaruddin menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat. Idris meyakini, lolosnya proyek lantaran Nazar berasal dari Partai Demokrat, partai yang berkuasa saat itu.

Lebih lanjut dia mengaku, mengenal Nazar tahun 2007, sebelum menjadi Anggota DPR. Saat itu dirinya bertemu untuk menjalankan proyek di Jawa Timur, namun tak terealisasi.

"Baru tahun 2008 itu ada proyek di Surabaya. Lalu ada yang bilang, pintunya ada di Pak Nazar," kata Idris.

Menurutnya, kerjasama terus berlangsung hingga Nazar menjadi Anggota DPR periode 2009-2014. El Idris menyebut jalur Nazar semakin mulus usai menjadi anggota dewan terkait pelaksanaan proyek.

Berita Rekomendasi

Bahkan di tahun 2010 saja, El Idris mengakui bahwa PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring mendapat total 10 proyek, termasuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 atas bantuan suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Namun, bantuan Nazar melalui Permai Group itu tentu ada imbalannya. El Idris membeberkan bahwa fee yang diterima perusahaan Nazar dari setiap proyek yang dikerjakan pihaknya sebesar 20 hingga 22 persen.

"Awalnya yang jual (Nazaruddin) ngomong (soal fee proyek), nanti yang beli (PT DGI) kita iyakan dulu. Kemudian ditengah jalan kita tawar lagi (soal fee proyek), sekitar 15 persen," kata Idris.

Dalam berkas dakwaan Nazaruddin, sekitar awal 2010, pihak PT DGI bertemu dengannya, untuk meminta bantuan agar sejumlah proyek bisa diloloskan dalam APBN.

Adapun sejumlah proyek yang diajukan PT DGI, yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Nazar menyanggupinya dengan meminta fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak proyek.

Ia meminta bawahannya, Mindo Rosalina Manulang untuk menemui masing-masing satuan kerja pemerintah pengguna anggaran untuk memenangkan PT DGI.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa, Mindo menemui El Idris dalam rangka menagih realisasi komitmen fee atas proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas