Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghindari Tim Panel, Junimart: Kami Maunya Putusan Sedang

Tim kemudian akan bekerja selama 90 hari dan meminta persetujuan dalam paripurna.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menghindari Tim Panel, Junimart: Kami Maunya Putusan Sedang
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyatakan bahwa pihaknya menginginkan untuk memberikan putusan sedang terhadap Setya Novanto agar tidak perlu membentuk tim Panel yang akan bekerja selama 90 hari ke depan usai putusan dibacakan.

Tim panel akan dibentuk, jika hasil MKD menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti dinilai melanggar sanksi berat.

Tim kemudian akan bekerja selama 90 hari dan meminta persetujuan dalam paripurna.

"Daripada harus membentuk tim panel, lebih baik hukuman sedang saja, biar bisa ditangani sendiri oleh MKD," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dirinya menjelaskan, jika Setya Novanto dinyatakan terbukti melanggar sanksi sedang, maka MKD dapat memberi sanksi sesuai dengan kesepakatan sidang oleh anggota MKD sendiri.

Sanksi sedang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa sanksi dapat berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.

Sementara sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

BERITA TERKAIT

Sedangkan jika mendapatkan sanksi berat, maka Setya Novanto akan mendapatkan sanksi diberhentikan paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR dengan terlebih dahulu membentuk panel adhock.

Sementara sanksi berat berdampak pada sanksi pemberhentian. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel adhock sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

Berikut isi lengkap pasal 148
1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

(3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas