Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yuddy: Kinerja Setjen DPR Kurang Memuaskan

Dengan penilaian tersebut, ada sanksi moral yang diterima Setjen DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Yuddy: Kinerja Setjen DPR Kurang Memuaskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berbicara saat rapat mengenai pengelolaan reformasi birokrasi nasional di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (2/11/2015). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan revitalisasi kelembagaan dalam pengelolaan reformasi birokrasi nasional guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan revolusi mental. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jendral (Setjen) DPR mendapat nilai CC, dalam evaluasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), yang dibantu sejumlah lembaga negara lainnya.

Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan dengan mendapatkan nilai CC, dapat dikatakan kinerja Setjen DPR dapat dikatakan masih kurang memuaskan.

Dengan penilaian tersebut, ada sanksi moral yang diterima Setjen DPR.

"Ada sanksi moral, itu gawat lho," kata Yuddy kepada wartawan usai menghadiri penyerahan hasil evaluasi, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2015).

Selain sanksi moral, hasil evaluasi tersebut juga akan dijadikan acuan untuk mempertimbangkan pemberian kenaikkan tunjangan. Dengan demikian, dapat dikatakan pengajuan kenaikkan tunjangan oleh Setjen DPR, tidak akan disetujui.

"Prinsip dari pada pemberian penghasilan PNS (Pegawai Negri Sipil) kan prinsip kesejahteraan. Dia tidak boleh turun kesejahteraannya. Salah satu bentuk sanksi atas kinerja buruk adalah kalau yang lain naik, dia tidak naik," ujarnya.

Dengan penerapan sistem evaluasi dan sanksi, diharapkan kinerja kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah akan meningkat. Pasalnya penilaian kesejahteraan, kini dengan objektif dinilai melalui kinerja.

Berita Rekomendasi

Evaluasi tersebut dilakukan terhadap kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah. Pihak penilai mempertimbangkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program masing-masing pihak. Nilai yang diberikan adalah: D (dengan nilai 0-33), C (30-50), CC (50-60), B (60-70), BB (70-80), A (80-90) dan AA (90-100).

Lembaga lain yang juga menerima nilai CC adalah:
- Mabes TNI, Setjen DPD, Wantana, KPU, Lemhanas, Ombudsman, Lemsaneg, Komnas HAM, Perpusnas, BKN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas