Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Putuskan Terima Pengunduran Diri Setya Novanto

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengunduruan diri Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum DPR RI.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in MKD Putuskan Terima Pengunduran Diri Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengunduruan diri Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum DPR RI.

"Berdasarkan surat pengunduran diri saudara Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019, maka dengan ini MKD memutuskan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto," tegas Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak tanggal 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.

"Terhitung sejak Rabu tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI," tegas Surahman.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan Sufi Dasco Ahmad.

Dalam surat tersebut, Setya Novanto menyatakan mundur untuk menghindari demi kepentingan negara dan menghindari kegaduhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas