Pelanggaran Novanto Dinilai Berat, MKD Gerindra Minta Bentuk Panel
Pendapat Supratman senada dengan rekannya sesama Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR asal partai Gerindra Supratman Andi Agtas meminta penjatuhan sanksi berat bagi Ketua DPR Setya Novanto.
Pendapat Supratman senada dengan rekannya sesama Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Saya berpendapat hal tersebut dimaksud dalam berita acara persidangan. Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI terbukti pelanggaran berat," kata Supratman.
Dengan adanya pelanggaran berat, kata Supratman, diperlukan pembentukan panel untuk mendapatkan penilaian obyektif.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Gerindra, Sufi Dasco Ahmad yang selama ini vokal mempermasalahkan validitas rekaman, ternyata menjatuhkan sanksi berat bagi Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Putusan tersebut dibacakan Dasco saat rapat putusan etik Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).
"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat,'ujar Dasco.
Tanpa adanya argumen jelas, Dasco hanya menyebutkan jika putusan berat tersebut didasarkan pada akumulasi pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
Ketua DPR tersebut sebelumnya diputusak melakukan pelanggaran etik ringan saat bertemu pengusahan Donald Trump di Amerika Serikat.
"Setya mlakukan pelanggaran etik secara kumulatif," paparnya.