Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengganti Novanto dari Golkar Lagi, Nasdem: Boleh Juga

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat mengatakan pengunduran itu sejalan dengan sanksi sedang

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengganti Novanto dari Golkar Lagi, Nasdem: Boleh Juga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat mengatakan pengunduran itu sejalan dengan sanksi sedang.

"Artinya disanksi sedang diberhentikan dengan mengundurkan diri," kata Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Mengenai jabatan Ketua DPR yang kosong pascapengunduran diri Setya Novanto, Viktor belum berbicara banyak. Termasuk adanya wacana kocok ulang pimpinan DPR.

"Kita lihat partai-partai mengenai paket tersebut kesepakatannya bagaimana," kata Viktor.

Hal yang sama juga ditanyakan mengenai kemungkinan anggota Golkar yang akan duduk di kursi Ketua DPR menggantikan Novanto.

"Boleh juga," tutur Viktor.‎

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Setya Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dengan keputusan tersebut kini kursi Ketua DPR kosong karena ditinggal oleh Setya Novanto. Sesuai aturan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 87 ayat 3 maka apabila kursi ketua DPR kosong pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan lainnya melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Berikutnya dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sesuai pasal 87 ayat 4 UU MD3 maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Dalam hal ini Setya Novanto berasal dari Partai Golkar, maka penggantinya juga harus dari Partai Golkar.
Sesuai UU MD3 juga maka apabila satu kursi kosong maka akan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas