Sidang Konsiyering MKD Tertutup, Hanya Pembacaan Putusan Terbuka
Pukul 13.00 WIB, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang konsinyering secara tertutup sebelum memutuskan kasus etik Ketua DPR, Setya Nov
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pukul 13.00 WIB, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang konsinyering secara tertutup sebelum memutuskan kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto.
Hanya pembacaan putusan yang akan dilakukan secara terbuka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Nantinya, pandangan, pertimbangan hingga putusan masing-masing dari 17 anggota MKD dilakukan di dalam ruang sidang tanpa bisa diliput media massa.
"Kalau untuk sidang pembacaan, kami tetapkan terbuka untuk umum. Kecuali kalau untuk konsinyering kami harus tertutup," ujarnya.
Menurut Junimart, sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, MKD akan menggunakan sistem pengambilan suara terbanyak atau voting jika sidang konsinyering 17 anggota MKD tidak bisa menghasilkan kata mufakat.
"Kalau dari 17, ada 10, maka itulah yang jadi keputusan," ucapnya.
"Akan tetapi, suara tujuh orang yang minoritas ini tetap akan kami cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai dissenting opinion," tambahnya.
Secara pribadi, Junimart mengakui cukup bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan Novanto karena melakukan pertemuan yang membahas kontrak dan permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI), bersama pengusaha M Riza Chalid dan Presdir PT FI, Maroef Sjamsoeddin.
Ia mengaku tidak tahu suara dominan dari 16 anggota MKD lainnya terkait keputusan yang akan diambil terhadpa kasus etik orang nomor satu DPR itu.
"PDIP harus solid, kalau tidak solid, bukan PDIP namanya," tukasnya.