Surahman Sebut Novanto Langgar Etik Sedang, Kahar Bilang Langgar Berat
maka perlu dibentuk panel sebelum menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Novanto dari keanggotaan DPR
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terbukti melanggar etik sedang terkait pertemuan dan pembahasan kontrak dan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sementara, anggota MKD dari Golkar, Kahar Muzakir menyebut Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Demikian disampaikan keduanya di sisa pembacaan putusan 17 anggota MKD terkait kasus etik Novanto di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.
"Maka Saudara Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat," kata Kahar.
Dengan pelanggaran kode etik kategori sedang, maka Novanto dapat dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
Sementara, pelanggaran kode etik berat, maka perlu dibentuk panel sebelum menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Novanto dari keanggotaan DPR.