Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surahman Sebut Novanto Langgar Etik Sedang, Kahar Bilang Langgar Berat

maka perlu dibentuk panel sebelum menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Novanto dari keanggotaan DPR

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Surahman Sebut Novanto Langgar Etik Sedang, Kahar Bilang Langgar Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terbukti melanggar etik sedang terkait pertemuan dan pembahasan kontrak dan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara, anggota MKD dari Golkar, Kahar Muzakir menyebut Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Demikian disampaikan keduanya di sisa pembacaan putusan 17 anggota MKD terkait kasus etik Novanto di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

"Maka Saudara Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat," kata Kahar.

Dengan pelanggaran kode etik kategori sedang, maka Novanto dapat dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Sementara, pelanggaran kode etik berat, maka perlu dibentuk panel sebelum menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Novanto dari keanggotaan DPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas