Akbar Faisal Laporkan Fahri Hamzah terkait Pasal Pelanggaran Kode Etik
Akbar Faisal berencana melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke lembaga etik anggota dewan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Faisal berencana melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke lembaga etik anggota dewan. Pelaporan ini berkaitan dengan penonaktifan Akbar Faisal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fahri dilaporkan Akbar ke MKD karena menandatangani surat penonaktifan politikus Nasdem itu di lembaga etik jelang sidang putusan kasus Novanto.
"Ya, dia (Fahri Hamzah) akan saya laporkan. Karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," kata Akbar ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu berencana hari ini melaporkan Fahri ke MKD. Akbar akan menyertakan beberapa pasal dalam pelaporannya terhadap Fahri Hamzah.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan pasal 15 ayat (1)," tandasnya.
Sebelumnya, Akbar Faisal kaget saat masuk ke ruang siang MKD. Pasalnya, nama anggota komisi III DPR RI tidak terdaftar dalam absen hakim MKD untuk mengikuti jalannya sidang putusan kasus 'Papa Minta Saham' dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto.
"Kisah tentang MKD semakin menarik. Saya baru masuk ruangan dan dapat surat penonaktifan di MKD," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Akbar menjelaskan, latar belakang penonaktifan dirinya di MKD karena ia saat ini telah dilaporkan oleh anggota MKD lainnya, Ridwan Bae. Menurut Akbar, pengaduan yang dilakukan oleh Ridwan Bae direspons cepat oleh pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.