Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kaligis Langsung Banding

Dia mengaku siap dengan kemungkinan hukuman justru diperberat pada pengadilan tinggi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kaligis Langsung Banding
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG DI TUNDA - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis langsung mengajukan banding seketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun.

Dia mengaku siap dengan kemungkinan hukuman justru diperberat pada pengadilan tinggi.

Kaligis menilai, vonis lima tahun enam bulan tidak sebanding dengan apa yang dirinya lakukan.

"Jadi mohon maaf, apapun konsekuensinya saya akan banding. Tadi saya dengar," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar tiga tahun bui.

Padahal, Syamsir adalah seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara sedangkan dirinya bukan.

"Terimakasih untuk putusan dari yang mulia. Karena di dalam kasus yang ini saya satu paket dengan yang lain, sedangkan panitera cuma tiga tahun divonis," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dia dinilai bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Seperti diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu didakwa bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.

Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas