Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Perintahkan Jaksa Buka Beberapa Rekening dan Deposito OC Kaligis

Hakim juga menolak penyataan jaksa yang menyebut rekening itu dijadikan alat bukti dalam kasus lain

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Perintahkan Jaksa Buka Beberapa Rekening dan Deposito OC Kaligis
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG DI TUNDA - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening dan deposito milik terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (17/12/2015).

Keputusan itu dibacakan hakim anggota Tito Suhud sebelum pembacaan vonis Kaligis digelar.

Berdasarkan ketetapannya, majelis hakim berpandangan Kaligis tak didakwa dengan kasus pencucian uang sehingga rekeningnya bisa dibuka.

Hakim juga menolak penyataan jaksa yang menyebut rekening itu dijadikan alat bukti dalam kasus lain.

"Kalau ada rentetan dengan kasus lain, pemblokiran perlu ada jangka waktu," kata hakim Tito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Untuk itu hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan Kaligis atas pembukaan rekeningnya.

"Menyatakan rekening dan rekening deposito tidak mempunyai hubungan kaitan perkara ini. Memerintahkan Jaksa KPK untuk kembali membuka rekening tersebu dan memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan ini," kata hakim Tito.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas pembacaan penetapan itu, puluhan tamu yang hadir bertepuk tangan.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Tito Suhud menyebut, setelah memeriksa perkara dan alat bukti disimpulkan, tindakan KPK memblokir rekening Kaligis tidak mendasar, terburu-buru dan prematur.

"Maka harus dibuka kembali," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas