Hakim Perintahkan Jaksa Buka Beberapa Rekening dan Deposito OC Kaligis
Hakim juga menolak penyataan jaksa yang menyebut rekening itu dijadikan alat bukti dalam kasus lain
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening dan deposito milik terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (17/12/2015).
Keputusan itu dibacakan hakim anggota Tito Suhud sebelum pembacaan vonis Kaligis digelar.
Berdasarkan ketetapannya, majelis hakim berpandangan Kaligis tak didakwa dengan kasus pencucian uang sehingga rekeningnya bisa dibuka.
Hakim juga menolak penyataan jaksa yang menyebut rekening itu dijadikan alat bukti dalam kasus lain.
"Kalau ada rentetan dengan kasus lain, pemblokiran perlu ada jangka waktu," kata hakim Tito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Untuk itu hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan Kaligis atas pembukaan rekeningnya.
"Menyatakan rekening dan rekening deposito tidak mempunyai hubungan kaitan perkara ini. Memerintahkan Jaksa KPK untuk kembali membuka rekening tersebu dan memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan ini," kata hakim Tito.
Atas pembacaan penetapan itu, puluhan tamu yang hadir bertepuk tangan.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Tito Suhud menyebut, setelah memeriksa perkara dan alat bukti disimpulkan, tindakan KPK memblokir rekening Kaligis tidak mendasar, terburu-buru dan prematur.
"Maka harus dibuka kembali," kata Tito.